Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 156/Kp/VII/95
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/Kp/VII/95
NOMOR 156/Kp/VII/95
TENTANG
PROSEDUR IMPOR LIMBAH
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PROSEDUR IMPOR LIMBAH
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka upaya pemanfaatan limbah untuk memenuhi keperluan industri dalam negeri yang menggunakan limbah sebagai penambahan kekurangan bahan baku dan bahan penolong serta untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan manusia, perlu mengatur impor limbah.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 No.471) sebagaimana telah beberapa kali diubah;
| ||
|
2.
|
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
| ||
|
3.
|
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3291);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 26, Tambahan Lembaran Negara No. 3551) jo PP No.12 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 29);
| ||
|
6.
|
Keputusan Presiden No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
| ||
|
7.
|
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1995;
| ||
|
8.
|
Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
| ||
|
9.
|
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal;
| ||
|
10.
|
Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 28/Kp/I/82 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Impor;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Perdagangan No. 1460/Kp/XII/84 tentang Angka Pengenal Importir (API);
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Perdagangan No.155/Kp/VII/95 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
| ||
|
|
|
|
|
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPOR LIMBAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL 1 | |||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi;
| ||
|
b.
|
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, untuk selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994;
| ||
|
c.
|
Limbah Non-B3 adalah limbah yang tidak termasuk pengertian tersebut pada huruf b pasal ini;
| ||
|
d.
|
Pengelolaan limbah adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan limbah serta penimbunan hasil pengolahan;
| ||
|
e.
|
Pemanfaat limbah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan proses daur ulang dan/atau pengambilan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah menjadi suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis;
| ||
|
f.
|
Importir Umum Limbah adalah pemegang Angka Pengenal Impor (API) Umum yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Umum Limbah dari Menteri Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor Limbah Non-B3.
| ||
|
g.
|
Importir Produsen Limbah adalah pemanfaat limbah yang mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah yang diperlukan semata-mata untuk kebutuhan proses produksinya;
| ||
|
h.
|
Eksportir Luar Negeri adalah perusahaan yang mengekspor limbah yang berkedudukan di negara asal limbah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
IMPOR LIMBAH PASAL 2 | |||
|
Limbah yang dapat diimpor adalah sebagaimana tersebut pada daftar yang tercantum dalam Lampiran I sejumlah 23 Pos Tarip dan Lampiran II sejumlah I Pos Tarip sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini, sepanjang diperlukan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong industri atau untuk didaur ulang.
| |||
|
|
|
|
|
PASAL 3 | |||
|
(1)
|
Limbah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dapat diimpor oleh Importir Umum Limbah dan Importir Produsen Limbah sesuai ketentuan Pasal 8 Keputusan ini.
| ||
|
(2)
|
Limbah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Limbah sesuai ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7 dan 9 Keputusan ini.
| ||
|
(3)
|
Limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini, hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Limbah sesuai ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, dan 10 Keputusan ini.
| ||
|
(4)
|
Jenis dan jumlah limbah yang diimpor oleh Importir Produsen Limbah hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan proses produksinya sendiri dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PROSEDUR IMPOR LIMBAH PASAL 4 | |||
|
(1)
|
Importir Produsen Limbah yang melaksanakan impor limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II wajib membuat kontrak yang berisikan perjanjian dengan Eksportir Luar Negeri yang dilegalisasi Notaris (Public Notary) dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat.
| ||
|
(2)
|
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Alamat dan identitas yang jelas dari para pihak;
| |
|
|
b.
|
Jenis dan jumlah limbah yang diperjanjikan;
| |
|
|
c.
|
Kesanggupan Eksportir Luar Negeri untuk mengambil atau mengimpor kembali (re-impor) limbah yang ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau ternyata mengandung Limbah B3 atau yang dilarang diimpor berdasarkan Keputusan ini;
| |
|
|
d.
|
Jaminan keuangan dari Eksportir Luar Negeri, sebesar biaya bongkar muat, biaya penumpukan, biaya angkut dan biaya lain yang diperlukan untuk impor kembali limbah ke negara kedudukan eksportir, yaitu berupa bank deposit atas nama BAPEDAL, yang dapat dicairkan bila Limbah Non-B3 yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau ternyata mengandung Limbah B3 atau yang dilarang diimpor berdasarkan Keputusan ini;
| |
|
|
e.
|
Asuransi untuk menjamin segala akibat yang dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
| |
|
|
f.
|
Informasi yang menyebutkan bahwa setiap sekali kontrak dapat dipakai untuk beberapa kali pengiriman barang, dalam periode maksimal 12 bulan.
| |
|
(3)
|
IP Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini wajib menyampaikan tindasan kontrak impor limbah kepada Kepala BAPEDAL.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 5 | |||
|
(1)
|
Eksportir Luar Negeri melalui pejabat yang berwenang di bidang lingkungan negaranya, sebelum melakukan pengapalan atau pengiriman limbah, wajib menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan mengenai jenis dan jumlah Limbah kepada Kepala BAPEDAL.
| ||
|
(2)
|
Kepala BAPEDAL memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Eksportir Luar Negeri melalui pejabat yang berwenang di bidang lingkungan di negara tempat kedudukan Eksportir mengenai rencana pengiriman limbah dan tembusannya disampaikan kepada Importir Produsen Limbah.
| ||
|
(3)
|
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak diwajibkan bagi pengapalan atau pengiriman Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 6 | |||
|
Tata cara dan syarat penyampaian notifikasi atau pemberitahuan serta persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEDAL.
| |||
|
|
|
|
|
PASAL 7 | |||
|
(1)
|
Importir Produsen Limbah yang akan melaksanakan impor limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan dengan dilengkapi:
| ||
|
|
a.
|
Tindasan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan ini;
| |
|
|
b.
|
Tindasan bukti jaminan keuangan dan asuransi dari Eksportir Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e;
| |
|
|
c.
|
Smat persetujuan Kepala BAPEDAL tentang rencana pengiriman limbah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Keputusan ini.
| |
|
|
d.
|
Tindasan notifikasi atau pemberitahuan dari pejabat yang berwenang di bidang lingkungan di tempat kedudukan Eksportir Luar Negeri, bila tidak ada jawaban dari Kepala BAPEDAL sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) Keputusan ini.
| |
|
(2)
|
Menteri Perdagangan memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
| ||
|
(3)
|
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, tembusannya disampaikan kepada Menteri Perindustrian, Kepala BAPEDAL, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Surveyor di tempat muat barang.
| ||
|
|
|
|
|
|
PENGIRIMAN LIMBAH LAMPIRAN I
PASAL 8 | |||
|
(1)
|
Pengapalan atau pengiriman limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dapat dilakukan oleh Importir Umum Limbah dan Importir Produsen Limbah dengan melampirkan keterangan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap eksportir limbah luar negeri;
| |
|
|
b.
|
Uraian jenis limbah serta nama yang biasa digunakan dalam perdagangan;
| |
|
|
c.
|
Kuantitas dalam berat/volume;
| |
|
|
d.
|
Nama dan alamat penerima/importir;
| |
|
|
e.
|
Cara kerja (pengelolaan) yang menyangkut daur ulang
| |
|
|
f.
|
Rencana pengapalan.
| |
|
(2)
|
Keterangan tersebut dalam ayat (1) dilampirkan bersama-sama dokumen impor lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
PENGIRIMAN LIMBAH LAMPIRAN II
PASAL 9 | |||
|
| |||
|
(1)
|
Pengapalan atau pengiriman limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini perlu persetujuan atau penolakan tertulis oleh Kepala BAPEDAL dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya notifikasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) Keputusan ini.
| ||
|
(2)
|
Pengapalan atau pengiriman limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dianggap disetujui apabila lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak ada jawaban dari Kepala BAPEDAL.
| ||
|
|
|
|
|
|
PENGIRIMAN LIMBAH DI LUAR LAMPIRAN I DAN II
PASAL 10 | |||
|
| |||
|
(1)
|
Pengapalan atau pengiriman limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini, yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Limbah.
| ||
|
(2)
|
Pengapalan atau pengiriman limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala BAPEDAL, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Keputusan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN DAN JAMINAN PASAL 11 | |||
|
(1)
|
Setiap limbah yang diimpor harus diperiksa jenis dan jumlahnya sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Perdagangan dan/atau Keterangan yang diberikan di tempat muat barang sebelum pengapalan atau pengiriman oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah Indonesia.
| ||
|
(2)
|
Setiap limbah yang diimpor melalui alih kapal harus diperiksa ulang oleh Surveyor di pelabuhan transit pada waktu barang akan dikapalkan kembali atas beban biaya Eksportir Limbah.
| ||
|
(3)
|
Surveyor yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus bertanggung jawab atas pengiriman limbah yang diimpor bilamana isinya tidak sesuai dengan persetujuan atau keterangan yang dilampirkan dan/atau ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 12 | |||
|
Importir Produsen Limbah wajib menyampaikan laporan tertulis setiap realisasi impor sampai penyimpanan di gudangnya kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kepala BAPEDAL.
| |||
|
|
|
|
|
PASAL 13 | |||
|
(1)
|
Importir Umum Limbah atau Importir Produsen Limbah wajib mengirim kembali limbah yang diimpor apabila ternyata tidak sesuai dengan jenis dan atau jumlah yang ditetapkan dalam surat Persetujuan Menteri Perdagangan dan atau tidak sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Keputusan ini.
| ||
|
(2)
|
Pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilarang untuk dikirim ke negara ke tidak.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 14 | |||
|
(1)
|
Jaminan keuangan dari Eksportir Luar Negeri berupa bank deposit atas nama Kepala BAPEDAL sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf d, baru dapat dicairkan oleh Kepala BAPEDAL apabila ada:
| ||
|
|
a.
|
Surat pernyataan dari Importir Produsen kepada Eksportir Luar Negeri bahwa Limbah yang diimpor tidak sesuai dengan Limbah yang tercantum dalam kontrak dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BAPEDAL dan Bank yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
Surat pernyataan dari Kepala BAPEDAL kepada pejabat yang berwenang di bidang lingkungan di tempat kedudukan Eksportir Luar Negeri bahwa limbah yang diimpor ternyata tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak limbah atau mengandung Limbah B3 yang tembusannya disampaikan kepada Bank yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Jaminan keuangan harus dikembalikan pada Eksportir Luar Negeri selambat-lambatnya 3 hari setelah Limbah diterima oleh Importir Produsen Limbah sesuai kontrak dan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 15 | |||
|
Segala biaya yang diperlukan untuk pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Keputusan ini dibebankan kepada Uang Jaminan yang dicairkan oleh Kepala BAPEDAL dan atau dibebankan pada Importir Umum Limbah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SANKSI PASAL 16 | |||
|
(1)
|
Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan Surat Peringatan, apabila Importir Umum atau Importir Produsen Limbah tidak menyampaikan laporan realisasi impor Limbah dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal PIUD ditandasyahkan oleh petugas hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
(2)
|
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam jarak waktu 10 (sepuluh) hari, Importir Umum Limbah atau Importir Produsen Limbah dimaksud tidak menyampaikan laporan, maka pengakuan sebagai Importir Umum atau Importir Produsen Limbah dibekukan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuknya.
| ||
|
(3)
|
Pembekuan pengakuan sebagai Importir Umum atau Importir Produsen Limbah berlaku selama 2 (dua) bulan dan apabila selama itu tetap tidak ada laporan dan atau tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dari Importir yang bersangkutan, maka pengakuan sebagai Importir Umum Limbah atau Importir Produsen Limbah dicabut oleh Menteri Perdagangan.
| ||
|
|
|
|
|
PASAL 17 | |||
|
Menteri Perdagangan tanpa melalui peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan ini dapat langsung melakukan pencabutan Pengakuan apabila perusahaan:
| |||
|
a.
|
Importir Umum Limbah:
| ||
|
| 1. |
Melakukan impor limbah yang jenis dan atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang disetujui Menteri Perdagangan;
| |
|
|
2.
|
Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana tersebut Pasal 11 ayat (2) ke negara ketiga bukan negara asal Eksportir Luar Negeri.
| |
|
b.
|
Importir Produsen Limbah:
| ||
|
|
1.
|
Melakukan penjualan limbah yang diimpornya atau membeli limbah asal impor yang dijual oleh perusahaan atau Importir Produsen Limbah lain;
| |
|
|
2.
|
Melakukan impor limbah yang jenis dan atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang disetujui Menteri Perdagangan;
| |
|
|
3.
|
Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana tersebut Pasal 11 ayat (2) Keputusan ini ke negara ketiga bukan negara asal eksportir limbah luar negeri.
| |
|
|
|
|
|
PASAL 18 | |||
|
(1)
|
Apabila Importir Umum Limbah atau Importir Produsen Limbah tidak bersedia mengirim kembali limbah sebagaimana tersebut Pasal 11 ayat (1), maka importir Limbah dimaksud wajib membayar ganti rugi dan membayar biaya pengelolaan limbah dan atau pemulihan lingkungan hidup kepada negara dan/atau dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Importir Limbah dikenakan tuduhan pelanggaran terhadap UU No.4 Tahun 1982 sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Menteri Perdagangan dapat membekukan atau mencabut pengakuan sebagai Importir Umum Limbah atau Importir Produsen Limbah, selama Importir Limbah dimaksud dalam proses penyelidikan atau persidangan di Pengadilan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN PASAL 19 | |||
|
Pemasukan jenis limbah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang L/C atau RlB-nya tertanggal pada atau sebelum berlakunya keputusan ini tetap dapat dilaksanakan, kecuali untuk sisa dan skrap timah hitam (aki bekas) yang termasuk Pos Tarip No. 7802.00.000 harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENUTUP PASAL 20 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 1995 MENTERI PERDAGANGAN RI, dto. S. B. JOEDONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.