Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
KETUA KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
NOMOR 49 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
SATUAN TUGAS SUPERVISI DAN EVALUASI PENANGANAN LAPORAN HASIL ANALISIS, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN, DAN INFORMASI DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
 
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU
KETUA KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan fungsi Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) untuk melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu diambil langkah strategis untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan terkait laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
b.
bahwa hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 memutuskan untuk membentuk satuan tugas supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 11 April 2023;
c.
bahwa untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk satuan tugas supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
2.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 343);
3.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN SELAKU KETUA KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TENTANG SATUAN TUGAS SUPERVISI DAN EVALUASI PENANGANAN LAPORAN HASIL ANALISIS, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN, DAN INFORMASI DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
 
 

KESATU

Membentuk Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Koordinator ini disebut Satgas TPPU.
 

KEDUA

Satgas TPPU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas melakukan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan Informasi dugaan tindak pidana pencucian uang.
 

KETIGA

Penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Diktum KEDUA, meliputi:
a.
200 (dua ratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
b.
100 (seratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya yang diterima dan ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Lembaga Lain,
berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK.
 

KEEMPAT

Satgas TPPU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas:
a.
Tim Pengarah;
b.
Tim Pelaksana; dan
c.
Kelompok Kerja.
  

KELIMA

Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Komite TPPU;
b.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU; dan
c.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
 
 

KEENAM

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; dan
b.
memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.
 
 

KETUJUH

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a.
Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b.
Wakil Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
c.
Sekretaris
:
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Pusat Pelaporan dan
d.
Anggota
:
Keuangan.
 
 
 
1.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
2.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
3.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
7.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
a.
Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b.
Wakil Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
c.
Sekretaris
:
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Pusat Pelaporan dan
d.
Anggota
:
Keuangan.
 
 
 
1.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
2.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
3.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
7.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
a.
Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b.
Wakil Ketua
:
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
c.
Sekretaris
:
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Pusat Pelaporan dan
d.
Anggota
:
Keuangan.
 
 
 
1.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
2.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
3.
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
7.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
 

KEDELAPAN

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b mempunyai tugas:
a.
menentukan prioritas supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang;
b.
memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan hambatan dalam penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Lembaga Lain; dan
c.
melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pengarah.
 
 

KESEMBILAN

Dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c, yang terdiri atas:
a
Kelompok Kerja I, mempunyai tugas:
 
1.
melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 200 (dua ratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a;
 
2.
mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan
 
3.
melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.
b.
Kelompok Kerja II, mempunyai tugas:
 
1.
melakukan supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian 100 (seratus) laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b;
 
2.
mengusulkan alternatif solusi kepada Tim Pelaksana apabila ditemukan hambatan; dan
 
3.
melaporkan hasil supervisi dan evaluasi penanganan dan penyelesaian laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.
 
 

KESEPULUH

Susunan keanggotaan Kelompok Kerja I dan Kelompok Kerja II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN terdiri atas:
a.
Kelompok Kerja I
 
Ketua
:
Koordinator pada Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 1.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
3.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
5.
Direktur Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
6.
Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Inspektur Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Direktur 32, Badan Intelijen Negara;
 
 
 
11.
Direktur Hukum dan Regulasi, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
12.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
13.
Kepala Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
14.
Kepala Sub Unit 1, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
 
15.
Agusmaleni Diyana, Agen Intelijen Ahli Muda pada Direktorat 32, Badan Intelijen Negara.
b.
Kelompok Kerja II
 
Ketua
:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 2.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
3.
Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
4.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Kepala Unit 5, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
7.
Kepala Subdirektorat 45.2, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
8.
Mahendra Hadinata, Agen Intelijen, Direktorat 45, Badan Intelijen Negara.
a.
Kelompok Kerja I
 
Ketua
:
Koordinator pada Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 1.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
3.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
5.
Direktur Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
6.
Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Inspektur Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Direktur 32, Badan Intelijen Negara;
 
 
 
11.
Direktur Hukum dan Regulasi, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
12.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
13.
Kepala Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
14.
Kepala Sub Unit 1, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
 
15.
Agusmaleni Diyana, Agen Intelijen Ahli Muda pada Direktorat 32, Badan Intelijen Negara.
b.
Kelompok Kerja II
 
Ketua
:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 2.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
3.
Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
4.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Kepala Unit 5, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
7.
Kepala Subdirektorat 45.2, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
8.
Mahendra Hadinata, Agen Intelijen, Direktorat 45, Badan Intelijen Negara.
a.
Kelompok Kerja I
 
Ketua
:
Koordinator pada Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 1.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
3.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
4.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
 
 
 
5.
Direktur Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
6.
Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
 
 
 
7.
Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
8.
Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
9.
Inspektur Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
 
 
 
10.
Direktur 32, Badan Intelijen Negara;
 
 
 
11.
Direktur Hukum dan Regulasi, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
12.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
13.
Kepala Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
14.
Kepala Sub Unit 1, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
 
 
15.
Agusmaleni Diyana, Agen Intelijen Ahli Muda pada Direktorat 32, Badan Intelijen Negara.
b.
Kelompok Kerja II
 
Ketua
:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Sekretaris
:
Koordinator 2.2, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
Anggota
:
1.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
2.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
 
 
 
3.
Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
 
 
 
4.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
5.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
 
 
 
6.
Kepala Unit 5, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
 
 
7.
Kepala Subdirektorat 45.2, Badan Intelijen Negara; dan
 
 
 
8.
Mahendra Hadinata, Agen Intelijen, Direktorat 45, Badan Intelijen Negara.
 
 

KESEBELAS

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh Tenaga Ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan, yang terdiri atas:
1.
Yunus Husein;
2.
Muhammad Yusuf;
3.
Rimawan Pradiptyo;
4.
Wuri Handayani;
5.
Laode M. Syarif;
6.
Topo Santoso;
7.
Gunadi;
8.
Danang Widoyoko;
9.
Faisal H. Basri;
10.
Meuthia Ganie Rochman;
11.
Mas Achmad Santosa; dan
12.
Ningrum Natasya Sirait.
 
 

KEDUABELAS

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU dibantu oleh Sekretariat Komite TPPU yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
 
 

KETIGABELAS

Masa kerja Satgas TPPU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
 

KEEMPATBELAS

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas TPPU dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
 

KELIMABELAS

Keputusan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Presiden Republik Indonesia;
2.
Wakil Presiden Republik Indonesia; dan
3.
Yang bersangkutan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2023
MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
SELAKU
KETUA KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
ttd.
MOH. MAHFUD MD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.