Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 96/KMK.01/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/KMK.01/2012 TENTANG
IDENTITAS PERLENGKAPAN KANTOR KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan di bidang administrasi umum, dipandang perlu untuk mengatur identitas perlengkapan kantor Kementerian Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Identitas Perlengkapan Kantor Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
| |||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IDENTITAS PERLENGKAPAN KANTOR KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Menetapkan identitas perlengkapan kantor Kementerian Keuangan yang meliputi:
| ||||
|
a.
|
Papan nama;
| |||
|
b.
|
Map;
| |||
|
c.
|
Sampul surat
| |||
|
d.
|
Kartu nama; dan
| |||
|
e.
|
Tanda pengenal;
| |||
|
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Setiap unit Eselon I memperhatikan penggunaan identitas perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
1.
|
Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan identitas perlengkapan kantor di seluruh Unit Eselon I dibentuk satuan tugas.
| |||
|
2.
|
Satuan tugas pada angka 1, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
| |||
|
|
| |||
KEEMPAT | ||||
|
Perubahan, penambahan, dan/atau ketentuan lain yang diperlukan mengenai identitas perlengkapan kantor ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
| ||||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
1.
|
Dalam hal masih terdapat persediaan perlengkapan kantor berupa map, sampul surat, kartu nama dan tanda pengenal pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan baik di tingkat pusat maupun instansi vertikal, unit kerja bersangkutan dapat memanfaatkan sisa perlengkapan kantor tersebut, dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
| |||
|
2.
|
Setiap unit kerja harus menyesuaikan papan nama kantor paling lambat bulan Juni 2013.
| |||
|
|
| |||
KEENAM | ||||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur papan nama, map, sampul surat, kartu nama, dan tanda pengenal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||||
|
1.
|
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
| |||
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan I;
| |||
|
3.
|
Wakil Menteri Keuangan II;
| |||
|
4.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
5.
|
Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.