Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 72/KMK.05/2009

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/KMK.05/2009
 
TENTANG

PROGRAM REFORMASI PENGANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu adanya penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan pemerintah;
b.
Bahwa penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah dilakukan melalui perbaikan proses penganggaran, modernisasi sistem pembayaran, optimalisasi pengelolaan kas, peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran dan kekayaan Negara, serta peningkatan layanan publik;
c.
Bahwa penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui penyempurnaan secara menyeluruh pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM REFORMASI PENGANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA.
 

PERTAMA

Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan melalui:
1.
Reformasi Proses Bisnis;
2.
Reformasi Sistem Teknologi Informasi; dan
3.
Tata Kelola Perubahan.
 

KEDUA

Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara diselenggarakan secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran serta pengelolaan keuangan yang modern dan terintegrasi.
 

KETIGA

Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilakukan oleh seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran, dengan melibatkan unit Eselon I yang terkait di lingkungan Departemen Keuangan, serta Kementerian/Lembaga lainnya yang ikut serta sebagai "pilot agencies".
 

KEEMPAT

Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan dengan tujuan, prinsip, dan rencana kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KELIMA

Pelaksanaan Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan oleh Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 

KEENAM

Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara.
 

KETUJUH

Ketua Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri Keuangan.
 

KEDELAPAN

Untuk mencapai tujuan dan sasaran Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran di lingkungan kerja masing-masing membentuk tim pendamping yang terdiri dari pejabat dan staf yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang akan bekerja sama dengan kontraktor, konsultan, dan penasihat lainnya yang terlibat.
 

KESEMBILAN

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;.
2.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
5.
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
6.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
7.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.