Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 72/KMK.05/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/KMK.05/2009 TENTANG
PROGRAM REFORMASI PENGANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu adanya penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan pemerintah;
| ||||
|
b.
|
Bahwa penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah dilakukan melalui perbaikan proses penganggaran, modernisasi sistem pembayaran, optimalisasi pengelolaan kas, peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran dan kekayaan Negara, serta peningkatan layanan publik;
| ||||
|
c.
|
Bahwa penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui penyempurnaan secara menyeluruh pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
| ||||
|
d.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM REFORMASI PENGANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA.
| |||||
|
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan melalui:
| |||||
|
1.
|
Reformasi Proses Bisnis;
| ||||
|
2.
|
Reformasi Sistem Teknologi Informasi; dan
| ||||
|
3.
|
Tata Kelola Perubahan.
| ||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara diselenggarakan secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran serta pengelolaan keuangan yang modern dan terintegrasi.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilakukan oleh seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran, dengan melibatkan unit Eselon I yang terkait di lingkungan Departemen Keuangan, serta Kementerian/Lembaga lainnya yang ikut serta sebagai "pilot agencies".
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan dengan tujuan, prinsip, dan rencana kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |||||
|
| |||||
KELIMA | |||||
|
Pelaksanaan Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara dilaksanakan oleh Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |||||
|
| |||||
KEENAM | |||||
|
Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara.
| |||||
|
| |||||
KETUJUH | |||||
|
Ketua Tim Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri Keuangan.
| |||||
|
| |||||
KEDELAPAN | |||||
|
Untuk mencapai tujuan dan sasaran Program Reformasi Penganggaran dan Perbendaharaan Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran di lingkungan kerja masing-masing membentuk tim pendamping yang terdiri dari pejabat dan staf yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang akan bekerja sama dengan kontraktor, konsultan, dan penasihat lainnya yang terlibat.
| |||||
|
| |||||
KESEMBILAN | |||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.
| |||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;.
| ||||
|
2.
|
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
| ||||
|
3.
|
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
| ||||
|
4.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
| ||||
|
5.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| ||||
|
6.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
| ||||
|
7.
|
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
| ||||
|
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.