Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 6/KM.7/2020

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 6/KM.7/2020

TENTANG

PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN/ATAU PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 
MENTERI KEUANGAN
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu menyiapkan respon kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebagai langkah antisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1068);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN/ATAU PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
 

PERTAMA

Dana Alokasi Khusus Fisik pada Bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 

KEDUA

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dalam hal belum terdapat menu kegiatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan penambahan menu kegiatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 

KETIGA

Penyaluran Subbidang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan untuk menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
 

KEEMPAT

Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
 

KELIMA

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan atas penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
 

KEENAM

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap 1 dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
 

KETUJUH

Penyaluran tahap II Dana Bantuan Operasional Kesehatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
menyampaikan laporan realisasi tahun 2019 dan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020; dan
b.
memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun anggaran sebelumnya.
 

KEDELAPAN

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
 

KESEMBILAN

Keputusan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
 

KESEPULUH

Dalam hal setelah 6 (enam) bulan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan KEENAM tidak dapat dilaksanakan, penyaluran selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Keuangan;
2.Menteri Dalam Negeri;
3.Menteri Kesehatan;
4.Direktur Jenderal Perbendaharaan;
5.Gubernur bersangkutan;
6.Bupati/Wali Kota bersangkutan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2020
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DIREKTUR JENDERAL PERIMBAKGAN KEUANGAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.