Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3627);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
2.
|
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
3.
|
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
|
4.
|
Sanksi Administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang yang bersifat administratif.
|
5.
|
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Sanksi Administrasi berupa denda dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-Undang.
|
(2)
|
Pengenaan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan.
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Nota Pembetulan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
(2)
|
Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
|
(3)
|
Pelunasan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
|
|
Pasal 4 |
|
(1)
|
Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), atau Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
(2)
|
SPSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi.
|
(3)
|
Pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membayar denda administrasi sebagaimana tercantum dalam SPSA dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPSA.
|
|
|
Pasal 5 |
|
Pihak yang dikenakan denda administrasi dapat mengajukan keberatan atas penetapan denda administrasi sebagaimana tersebut dalam Nota Pembetulan atau SPSA kepada Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya Nota Pembetulan atau SPSA.
|
|
|
|
Pasal 6 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD |