Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 66/KMK.01/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 66/KMK.01/2003 TENTANG
PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Menetapkan peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan Lelang sesuai dengan ketentuan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| ||
|
2.
|
Menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri Keuangan.
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BOEDIONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.