Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 659/KMK.01/1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 659/KMK.01/1997 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0% (nol persen).
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Atas menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari:
| ||
| a. | Laporan realisasi impor; | |
| b. | Laporan pemakaian bahan baku/sub komponen/bahan penolong; | |
| c. | Laporan persedian bahan baku/sub komponen/bahan penolong; | |
| d. | Laporan hasil produksi. | |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.