Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 649/KMK.04/1994 TENTANG
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;
|
|
c.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan organisasi internasional yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang seluruh penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.