Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 639/KMK.04/1997
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
| a. |
bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3705);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN | |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V.
|
|
(2)
|
Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diterbitkan:
| |
|
a.
|
untuk pertama-kalinya pada awal Januari 1998 dan berlaku sampai dengan 31 Maret 1999;
|
|
b.
|
pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.