Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 620/KM.6/2015

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 620/KM.6/2015
 
TENTANG
 
MASA MANFAAT DALAM RANGKA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Masa Manfaat Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud;
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MASA MANFAAT DALAM RANGKA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
 
 
 

PERTAMA

Menetapkan Masa Manfaat Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 

KEDUA

Masa Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud perolehan baru dan untuk tahun pertama diterapkannya Amortisasi.
 
 
 

KETIGA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Presiden Republik Indonesia;
2.
Para Menteri Kabinet Kerja;
3.
Para Ketua/Kepala/Pimpinan Lembaga;
4.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
5.
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
6.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7.
Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA,
dto.
SONNY LOHO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.