Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 569/KMK.05/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 569/KMK.05/1998 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa badan internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organisasinya atau organisasi internasional lainnya, baik dengan perjanjian maupun tidak telah memberikan bantuan teknis dalam bidang sosial, ekonomi dan/atau kebudayaan di Indonesia;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan butir a dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pemberian pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
a.
|
Badan internasional adalah badan internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk badan internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang sosial, ekonomi, dan/atau kebudayaan di Indonesia.
| |
|
|
b.
|
Pejabat dan tenaga ahli badan internasional adalah orang bangsa asing yang diangkat langsung oleh induk organisasi badan internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.
| |
|
(2)
|
Badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabat dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Barang yang diimpor untuk keperluan badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
| |||
|
a.
|
Barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri, termasuk untuk anggota keluarganya, oleh pejabat dan tenaga ahli yang bekerja untuk badan internasional;
| ||
|
b.
|
Barang yang dikirim oleh induk badan internasional kepada badan internasional yang berada di Indonesia;
| ||
|
c.
|
Barang proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
Penetapan dan perubahan badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Untuk keperluan badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor roda empat yang diproduksi di dalam negeri.
| ||
|
(2)
|
Untuk keperluan kantor badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan utuh (CBU) sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah.
| ||
|
(3)
|
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun; atau
| |
|
|
b.
|
Tugasnya di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun.
| |
|
(4)
|
Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan bea masuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan pimpinan badan internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara RI atau pejabat yang ditunjuknya.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh pada Lampiran II Keputusan ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 7 | |||
|
Penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara RI atau pejabat yang ditunjuknya.
| |||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 27 Januari 1998.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BAMBANG SUBIANTO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.