Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa perlu dilakukan perubahan mengenai penetapan masa berlakunya Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
||
"Pasal 3
|
||
Bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001."
|
||
|
||
Pasal II |
||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |