Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.04/2000
 
TENTANG
 
PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pihak Lain yang Dapat Diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk mengenai Segala Sesuatu yang Diketahui atau Diberitahukan Kepadanya oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
 

Pasal 1

(1)
Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
(2)
Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
(3)
Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
Badan Pemeriksa Keuangan;
 
b
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4)
Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 2

Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.