Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 520/KMK.04/1998

     
    TENTANG
     
    BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai tidak tetap lainnya, perlu ditetapkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567),
    2.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 361/KMK.04/1998 Tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal 1

    Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
     

    Pasal 2

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
     

    Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
     

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 5

    Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 601/KMK.04/1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 18 Desember 1998
    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    BAMBANG SUBIANTO

    Keputusan Menteri Keuangan 520/KMK.04/1998 - Perpajakan DDTC