Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 507/KMK.01/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 507/KMK.01/2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
| |||||||||||
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
| |||||||||||
|
2.
|
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
| |||||||||||
|
3.
|
Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);
| |||||||||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
| |||||||||||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| |||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
| |||||||||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 10
| ||||||||||||
|
|
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual, kecuali ditentukan lain."
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 20
| ||||||||||||
|
|
(1)
|
Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
| ||||||||||
|
|
(2)
|
Dihapus."
| ||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 22
| ||||||||||||
|
|
(1)
|
Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||
|
|
(2)
|
Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak sah."
| ||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 39
| ||||||||||||
|
|
(1)
|
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli kepada Pejabat Lelang dilunasi selambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
| ||||||||||
|
|
(2)
|
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.
| ||||||||||
|
|
(3)
|
Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penjual kepada Kepala Badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan.
| ||||||||||
|
|
(4)
|
Dalam hal pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai pembeli.
| ||||||||||
|
|
(5)
|
Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didahului dengan surat untuk mengingatkan kewajiban pembeli dan surat peringatan.
| ||||||||||
|
|
(6)
|
Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan."
| ||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 40
| ||||||||||||
|
|
(1)
|
Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima.
| ||||||||||
|
|
(2)
|
Bendaharawan penerima menyetorkan Bea Lelang, Uang Miskin dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima."
| ||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 42 huruf (d) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 42
| ||||||||||||
|
|
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Penjelasan mengenai legalitas subyek dan obyek lelang;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Nomor/tanggal surat permohonan lelang;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Tempat pelaksanaan lelang;
| ||||||||||
|
|
g.
|
Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
| ||||||||||
|
|
h.
|
Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan harus disebutkan:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
Status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
Batas-batasnya;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
Surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan;
| |||||||||
|
|
|
4.
|
Keterangan lain yang membebani tanah tersebut.
| |||||||||
|
|
i.
|
Cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan
| ||||||||||
|
|
j.
|
Syarat-syarat umum lelang."
| ||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
"Pasal 53
| ||||||||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
| |||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 November 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.