Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 470/KMK.01/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 470/KMK.01/1994 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Pedoman Umum Tata Cara Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.011/1986 perlu disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
| |
|
b.
|
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk Rusak, Dicuri, atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan (Staatsblad 1915 Nomor 3) Lembaran Negara Nomor 36 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1041.
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
| |
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara.
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA.
| ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
|
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini.
| ||
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindaklanjuti dengan:
| |
|
|
a.
|
Dijual;
|
|
|
b.
|
Dipertukarkan (Ruilslag);
|
|
|
c.
|
Dihibahkan/disumbangkan;
|
|
|
d.
|
Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah;
|
|
|
e.
|
Dimusnahkan.
|
|
(2)
|
Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan:
| |
|
|
a.
|
Disewakan;
|
|
|
b.
|
Bangun Guna Serah;
|
|
|
c.
|
Dipinjamkan.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran keputusan ini.
| |
|
(2)
|
Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.