Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.06/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 469/KMK.06/2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat Eselon I di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor yang terutang terhadap Wajib Bayar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
3.
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
4.
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.02/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
 

Pasal I

Menyisipkan 1 (satu) Angka diantara Angka 77 dan 78 Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Angka 77a yang berbunyi sebagai berikut:
 
No.
MATERI YANG DILIMPAHKAN
77a.
Penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor (SKPE) yang terutang terhadap Wajib Bayar.
No.
MATERI YANG DILIMPAHKAN
77a.
Penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor (SKPE) yang terutang terhadap Wajib Bayar.
No.
MATERI YANG DILIMPAHKAN
77a.
Penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor (SKPE) yang terutang terhadap Wajib Bayar.
 

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.