Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.06/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 469/KMK.06/2003 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat Eselon I di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor yang terutang terhadap Wajib Bayar;
| ||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
| ||||||||||||||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
| ||||||||||||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
| ||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
| ||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
| ||||||||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.02/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.
| ||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
| |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||
|
Menyisipkan 1 (satu) Angka diantara Angka 77 dan 78 Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Angka 77a yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO | |||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.