Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 459/KMK.01/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 459/KMK.01/1998
 
TENTANG
 
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efisien dan efektif, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997 Tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
 
 

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor: 226/MK.WASPAN/9/1998 tanggal 4 September 1998;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
 
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 

Pasal 1

(1)
Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, selanjutnya dalam keputusan ini disebut Sekretariat adalah unsur pembantu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang secara teknis administrasi penyelesaian sengketa pajak berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dan secara administratif lainnya berada di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
(3)
Dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(4)
Dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh 20 (dua puluh) Sekretaris Pengganti.
 
 

Pasal 2

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b.
pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak;
c.
pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak;
d.
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
 
 
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
 

Pasal 4

Sekretariat terdiri dari:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian administrasi Sengketa Pajak Wilayah I;
c.
Bagian administrasi Sengketa Pajak Wilayah II;
d.
Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi;
e.
Sekretaris Pengganti sebanyak 20 orang.
 

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan program kerja dan pelaporan, serta pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga.
 

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan program kerja dan pelaporan;
b.pengurusan kepegawaian;
c.pengurusan keuangan;
d.pengurusan tata usaha, dan rumah tangga.
 

Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari:
a.
Subbagian Kepegawaian.
b.Subbagian Keuangan.
c.Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
 
 

Pasal 8

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas menyiapkan program kerja dan laporan, serta melakukan urusan tata usaha, dan rumah tangga.
 
 

Pasal 9

Bagian Administrasi Sengketa Pajak Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam wilayah I yang meliputi propinsi DKI Jakarta.
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Bagian Administrasi Sengketa Pajak Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a.
pengurusan tata usaha permohonan banding dan gugatan;
b.pengurusan tata usaha pelaksanaan sidang;
c.pengurusan tata usaha putusan sidang.
 

Pasal 11

Bagian Administrasi Sengketa Pajak Wilayah I terdiri dari:
a.
Subbagian Banding dan Gugatan I;
b.
Subbagian Persidangan I;
c.Subbagian Putusan I.
  

Pasal 12

(1)
Subbagian Banding dan Gugatan I, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan gugatan serta menyiapkan berkas banding dan gugatan.
(2)
Subbagian Persidangan I, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha persidangan dan melayani keperluan sidang.
(3)
Subbagian Putusan I, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha putusan sidang.
 
 

Pasal 17

Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi, perpustakaan, hubungan masyarakat, serta menghimpun dan mengklasifikasikan putusan.
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengurusan dokumentasi dan perpustakaan;
b.hubungan masyarakat;
c.
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan serta penyajian yurisprudensi.
 

Pasal 19

Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi terdiri dari:
a.
Subbagian Dokumentasi;
b.Subbagian Hubungan Masyarakat;
c.Subbagian Yurisprudensi.
 

Pasal 20

(1)
Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan.
(2)
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
(3)
Subbagian Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan urusan kompilasi dan klasifikasi putusan serta menyajikan yurisprudensi.
 
 

Pasal 21

Sekretaris pengganti mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak selaku Sekretaris Sidang.
 
BAB III
TATA KERJA
 

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, para Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan organisasi lain di lingkungan Sekretariat serta instansi di luar Sekretariat sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
 

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
 

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
 

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
 

Pasal 27

Wakil Sekretaris, Para Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti menyampaikan laporan kepada Sekretaris dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Sekretariat.
 

Pasal 28

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
 

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu Kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 30

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 

Pasal 31

(1)
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.01/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1998
Menteri Keuangan,
ttd.
Bambang Subianto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.