Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 394/KMK.02/2020

     
    TENTANG
     
    BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home);
    b.
    bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi;
    c.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
    d.
    bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dalam rangka mendukung penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sispil Negara dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
     
     

    Memperhatikan

    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI TAHUN ANGGARAN 2020.
     

    PERTAMA

    Menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi sebagai berikut:
     
    No.
    Uraian
    Satuan
    Besaran
    (Rp)
    1.
    Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara
    orang/bulan
    400.000
    2.
    Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah
    orang/bulan
    200.000
     

    KEDUA

    Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
     

    KETIGA

    Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.
     

    KEEMPAT

    Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
     

    KELIMA

    Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
     

    KEENAM

    Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    KETUJUH

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
     

    KEDELAPAN

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Badan Pemeriksa Keuangan;
    2.
    Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
    3.
    Para Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, Sekretaris, dan Pejabat Eselon I di Kementerian Negara/Lembaga;
    4.
    Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
    5.
    Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
    6.
    Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
    7.
    Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Keputusan Menteri Keuangan 394/KMK.02/2020 - Perpajakan DDTC