Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
|
|
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; | |||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); | ||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302); | ||
4. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenan Pajak Pertambahan Nilai; | ||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002; | ||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. | |||
|
|
|
|
Pasal I |
|||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: | |||
1.
|
Barang Kena Pajak Tertentu adalah: | ||
a. | Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya; | ||
b. | Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); | ||
c. | Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); | ||
d. | Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; | ||
e. | Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia. | ||
f. | Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan; | ||
g. | Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana; | ||
h. | Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; | ||
i. | Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan | ||
j. | Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. | ||
2. | Jasa Kena Pajak Tertentu adalah: | ||
a. | Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: | ||
1) | Jasa persewaan kapal; | ||
2) | Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan | ||
3) | Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. | ||
b. | Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: | ||
1) | Jasa persewaan pesawat udara; | ||
2) | Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara. | ||
c. | Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; | ||
d. | Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; | ||
e. | Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan | ||
f. | Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional. | ||
3. | Alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kapal perang. | ||
4. | Alat angkutan di udara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah pesawat tempur. | ||
5. | Alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI. | ||
6. | Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. | ||
7. | Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan. | ||
8. | Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki izin usaha dari Departemen Perhubungan. | ||
9. | Pihak lain yang ditunjuk atau pihak yang ditunjuk adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 2 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a kepada Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 3 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINDAD dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b kepada PT (PERSERO) PINDAD dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | PT (PERSERO) PINDAD yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 4 |
|||
(1) | Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 5 |
|||
(1) | Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
Pasal 6 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 7 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f yang dilakukan dan digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan Barang Kena Pajak tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada dan digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan Barang Kena Pajak tertentu berupa suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 8 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g kepada PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 9 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | Pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 10 |
|||
(1) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i kepada Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(3) | Departemen Pertahanan atau TNI, yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
(4) | Pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 11 |
|||
(1) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf j dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 12 |
|||
(1) | Atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
(2) | Orang atau badan yang melakukan atau yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 13 |
|||
(1) | Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||
(2) | Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. | ||
Pasal 14 |
|||
(1) | Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang. | ||
(2) | Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak. | ||
(3) | Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||
(4) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. | ||
Pasal 15 |
|||
(1) | Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003". | ||
(3) | Pembubuhan cap pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kecuali untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 16 |
|||
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu harus disetor ke kas negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. | ||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dijual, dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. | ||
(3) | Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat habisnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. | ||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dikreditkan. | ||
Pasal 17 |
|||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku juga bagi: | |||
a. | Barang Kena Pajak berupa barang modal, kapal, pesawat terbang dan kereta api, yang atas impor atau perolehannya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, yang diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2000. | ||
b. | Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal, pesawat terbang dan kereta api yang atas impor atau perolehannya memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang diberikan sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 14 Juli 2003. | ||
Pasal 18 |
|||
(1) | Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu dan atas Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak dapat dikreditkan. | ||
(2) | Pajak Masukan yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang atau dalam Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan. | ||
Pasal 19 |
|||
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||
(2) | Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pihak yang menerima penyerahan sepanjang: | ||
a. | Barang Kena Pajak Tertentu yang diimpor atau diterima merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, selain Barang Kena Pajak Tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; | ||
b. | Sudah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; serta | ||
c. | Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dikreditkan atau dibiayakan. | ||
(3) | Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh pihak yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sepanjang: | ||
a. | Jasa Kena Pajak Tertentu yang diterima merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, selain Jasa Kena Pajak Tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; dan | ||
b. | Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dikreditkan atau dibiayakan. | ||
Pasal 20 |
|||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | |||
Pasal 21 |
|||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku. | |||
Pasal 22 |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 14 Juli 2003. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
|