Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 35/KMK.01/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/KMK.01/2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING
MENTERI KEUANGAN,
| ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atas nama Pimpinan unit Eselon I di lingkungan masing-masing;
| |||
|
b.
|
bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan pada huruf a, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Kepala Kantor Vertikal atas nama Pimpinan unit Eselon I pada tingkat kantor vertikal Direktorat Jenderal dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-463/SJ/2007 tanggal 9 Juli 2007;
| |||
|
c.
|
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) Diktum yakni Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
KEDUA A:
|
Penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di lingkungan unit Eselon I yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di Lingkungan masing-masing, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| ||||
|
1.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
2.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| |||
|
3.
|
Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Direktur/para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia.
| |||
|
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.