Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 35/KMK.01/2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/KMK.01/2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING
 
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atas nama Pimpinan unit Eselon I di lingkungan masing-masing;
b.
bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan pada huruf a, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Kepala Kantor Vertikal atas nama Pimpinan unit Eselon I pada tingkat kantor vertikal Direktorat Jenderal dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-463/SJ/2007 tanggal 9 Juli 2007;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING.
 

Pasal I

Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) Diktum yakni Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
KEDUA A:
Penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di lingkungan unit Eselon I yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di Lingkungan masing-masing, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
2.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
3.
Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Direktur/para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.