Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KMK.01/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 352/KMK.01/1999
 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
b.
bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 502/KMK.01/1998;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
 

Pasal 1

Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).
 

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdangangan.
 

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan
Bambang Subianto.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.