Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 339/KMK.01/2000

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 339/KMK.01/2000
 
TENTANG

BALAI LELANG

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengganti peraturan mengenai Balai Lelang;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;
 

Mengingat

1.
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagajmana telah djubah dengan Staatsblad 1940:56);
2.
Vendu Instrucne Staatsblad 1908:190 sebagajmana telah djubah dengan Staatsblad 1930:85);
3.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
4.
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
5.
Keputusan Menteri keuangan nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan dibidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Le1ang Negara (BUPLN), Departemen Keuangan.
2.
Barang Yang Dimiliki Negara adalah barang yang pengadaannya bersumber dari dana yang berasal dari APBN, APBD serta sumber-sumber lainnya atau barang yang nyata-nyata dimiliki negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.
3.
Barang Yang Dikuasai Negara adalah barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara termasuk barang temuan atau sitaan berdasarkan putusan/ketetapan instansi/lembaga yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Kepala Badan adalah Kepala BUPLN.
 
BAB II
PERIJINAN
 

Pasal 2

Balai Lelang dapat didirikan oleh swasta nasional, asing, atau patungan, dalam bentuk Perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha Balai Lelang.
 

Pasal 3

(1)
Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Permohonan untuk memperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Kepala Badan.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 

Pasal 4

(1)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang harus memiliki modal, sarana fisik, dan tenaga ahli.
(2)
Modal, sarana fisik, dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB III
KEGIATAN USAHA
 

Pasal 5

Wilayah kerja Balai Lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 

Pasal 6

(1)
Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi semua lelang sukarela. Parate eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia serta barang-barang yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh negara.
(2)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang.
(3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui internet atau media lainnya.
(3)
Tata cara penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 

Pasal 8

Dalam pelaksanaan lelang, Balai Lelang dikenakan biaya administrasi sebesar 1% ( satu persen) dari harga lelang.
 

Pasal 9

Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pra lelang untuk semua jenis lelang.
Kegiatan pra lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang untuk dilelang;
b.
meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk evaluasi atau untuk lelang;
c.
menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya;
d.
melakukan analisis yuridis terhadap dokumen barang yang akan dilelang;
e.
menguji kualitas dan menilai harga barang;
f.
menyimpan dan memamerkan barang yang akan dilelang;
g.
mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
h.
mengatur sumber pembiayaan bagi pemenang lelang untuk;
i.
memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya;
j.
mengadakan perikatan dengan pemilik barang mengenai syarat-syarat dan imbalan jasa;
 

Pasal 10

Dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Balai Lelang dapat menggunakan Pemandu Lelang.
 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
 

Pasal 11

(1)
Balai Lelang berhak mengadakan perikatan dengan pemilik barang untuk menyelenggarakan lelang atau melakukan kegiatan pelaksanaan lelang dengan syarat-syarat dan imbalan jasa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Balai Lelang dan pemenang lelang dapat membuat perikatan mengenai pembayaran hasil lelang.
 

Pasal 12

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
melaksanakan Pengumuman Lelang dengan cara yang efektif;
b.
menyetorkan biaya administrasi ke Kas Negara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak;
c.
menyetorkan PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai ketentuan yang berlaku dari pemilik barang sebelum diterbitkan salinan/petikan Risalah Lelang, dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan;
d.
menyerahkan hasil lelang kepada pemilik barang sesuai dengan perikatan;
e.
menyerahkan barang, dokumen kepemilikan obyek lelang, Petikan Risalah Lelang setelah pemenang lelang menunjukan Bukti Setor Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kuitansi pembayaran lelang kepada pemenang lelang;dan
f.
mematuhi peraturan perundang-undangan lelang lainnya.
 
BAB V
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 13

(1)
Balai Lelang melakukan pencatatan/pembukuan atas semua kegiatan usahanya.
(2)
Balai Lelang menyampaikan laporan kepada Kepala Badan.
(3)
Pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
 

Pasal 4

Dalam melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang dilarang:
a.
menjual selain dengan tata cara lelang;
b.
membeli sendiri baik langsung maupun tidak langsung barang yang diserahkan kepadanya untuk dilelang; dan/atau
c.
melakukan kegiatan usaha diluar ijin yang diberikan.
 

Pasal 5

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau pencabutan ijin operasional Balai Lelang.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan tuntutan perdata dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 

Pasal 16

(1)
Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dibayar pada waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
(2)
Pembayaran bunga dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar.
(3)
Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa bunga tersebut, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
 

Pasal 17

(1)
Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal:
 
a.
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ijin operasional yang diperoleh;
 
b.
melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
 
c.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
 
d.
melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
 
e.
tidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
 

Pasal 18

Ijin operasional Balai Lelang dicabut dalam hal:
a.
setelah ijin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
b.
Balai Lelang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d.
terbukti melakukan pelanggaran hak atau tindak pidana sesuai keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 

Pasal 19

Tata cara peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 20

(1)
Kepala Badan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang.
(2)
Tata cara pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 21

(1)
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ijin pendirian Balai Le1ang yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Terhadap Balai Lelang yang ijin pendiriannya dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3)
Kepala Badan menetapkan wilayah kerja Balai Lelang yang ijin pendiriannya diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 299/KMK.01/1997 tentang Balai Lelang dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.