Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 323/KMK.05/1996

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Cukai telah ditetapkan bahwa ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penindakan diatur oleh Menteri Keuangan;
    b.
    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan penindakan di bidang cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628).
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI.
     
    BAB I
    PENGHENTIAN DAN PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT
     

    Pasal 1

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi terdapat dugaan kuat adanya Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    (2)
    Penghentian sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada pengangkut dan pengangkut wajib menghentikan saran pengangkutanya.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan surat perintah dan kartu identitas diri kepada pengangkut dan segera melakukan pemeriksaan.
     

    Pasal 2

    Dalam hal di tempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena dapat mengganggu kepentingan umum, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memerintahkan pengangkut membawa sarana pengangkut ke tempat terdekat yang dianggap layak untuk melakukan pemeriksaan.
     

    Pasal 3

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dan Barang Kena Cukai yang berada di dalamnya, berwenang memerintahkan kepada pengangkut untuk membuka sarana pengangkut dan pengemas Barang Kena Cukai yang diangkutnya.
    (2)
    Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai membuka sendiri sarana pengangkut dan pengemas Barang Kena Cukai yang diangkutnya.
    (3)
    Atas pemeriksaan yang dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan.
    (4)
    Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengangkut.
    (5)
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati adanya pelanggaran, sarana pengangkut berikut Barang Kena Cukai yang berada di dalamnya diizinkan untuk meneruskan perjalanannya dan kepada pengangkut diberikan Surat Bukti Penindakan berupa penghentian dan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan penindakannya.
    (6)
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan didapati adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau Barang Kena Cukai yang diangkutnya dan kepada pengangkut diberikan Surat Bukti Penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, dan penegahan dengan menyebutkan alasan penindakannya atau jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
    (7)
    Pengangkut wajib membubuhkan nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan Surat Bukti Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6).
     
    BAB II
    PENEGAHAN BARANG KENA CUKAI
     

    Pasal 4

    (1)
    Selain berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau Barang Kena Cukai yang diangkutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang menegah Barang Kena Cukai yang berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, dan tempat-tempat lainnya apabila didapati adanya pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
    (2)
    Setiap melakukan tindakan penegahan, Pejabat Bea dan Cukai harus memberi Surat Bukti Penindakan berupa penegahan kepada yang bersangkutan, dengan menyebutkan alasan atau jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
    (3)
    Yang bersangkutan wajib membubuhkan nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan Surat Bukti Penindakan berupa penegahan.
     
    BAB III
    PEMERIKSAAN BANGUNAN
     

    Pasal 5

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemerikasaan terhadap bangunan berdasarkan informasi terdapat dugaan kuat adanya Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-undang tersebut.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan bangunan wajib menunjukkan surat perintah dan kartu identitas diri.
    (3)
    Pemilik atau orang yang menguasai bangunan wajib menunjukkan tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan yang diperiksa.
    (4)
    Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau orang yang menguasai bangunan yang diperiksa.
    (5)
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menyegel bangunan atau bagian-bagiannya yang diperiksa dan kepada yang bersangkutan diberikan Surat Bukti Penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan dengan menyebutkan alasan penindakannya atau jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
     
    BAB IV
    PENYEGELAN
     

    Pasal 6

    (1)
    Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila:
     
    a.
    berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
     
    b.
    tidak diperlukan penjagaan, pengawasan atau pengawalan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap objek Penyegelan; atau
     
    c.
    diperlukan guna kepentingan pengamanan dalam rangka pengawasan rutin.
    (2)
    Penyegelan dihentikan dan segel dapat dibuka apabila:
     
    a.
    batas akhir penegahan telah dilampaui;
     
    b.
    yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai dan/atau dendan administrasi yang terutang; atau
     
    c.
    penyegelan tidak diperlukan lagi untuk pengawasan rutin.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan dan pembukaan segel wajib membuat berita acara.
    (4)
    Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat:
     
    a.
    Nomor dan jenis segel;
     
    b.
    Waktu penyegelan atau pembukaan segel;
     
    c.
    Ojek beserta jumlah yang disegel;
     
    d.
    Alasan penyegelan dan pembukaan segel; dan
     
    e.
    Nama, NIP, tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel.
    (5)
    Berita acara ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau orang yang menguasai Barang Kena Cukai, bangunan, atau sarana pengangkut.
     
    BAB V
    BENTUK SURAT PERINTAH DAN SURAT BUKTI PENINDAKAN
     

    Pasal 7

    Bentuk Surat Perintah dan Surat Bukti Penindakan sesuai contoh Lampiran I dan Lampiran II.
     
    BAB VI
    PENUTUP
     

    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 9

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di JAKARTA
    Pada tanggal 1 Mei 1996
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 323/KMK.05/1996 - Perpajakan DDTC