Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 305/KMK.01/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 305/KMK.01/2012 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Kementerian Keuangan diwajibkan mempunyai unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyerapan anggaran yang optimal, perlu dilakukan pelayanan pengadaan barang dan jasa secara terpadu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka pelayanan pengadaan barang dan jasa secara terpadu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu segera dibentuk unit layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Melimpahkan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
KETIGA | |||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |||
|
1.
|
Wakil Menteri Keuangan I;
| ||
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan II;
| ||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
4.
|
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
| ||
|
5.
|
Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.