Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2/KM.10/2024
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 29 FEBRUARI 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 29 FEBRUARI 2024.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
KESATU |
||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
A.
|
Sanksi Administratif
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
B.
|
Imbalan Bunga
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
KEDUA |
||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
|
||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Menteri Keuangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Wakil Menteri Keuangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
|