Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
|
|||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 telah diatur kembali ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;
|
|||||
b.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan tersebut, khususnya yang berkenaan dengan transaksi penjualan saham pendiri, dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
|
|||||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 dan Keputusan Presiden Nomor 150/M tahun 1997.
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.
|
||||||
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
(1)
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("intial public offering") menjadi efektif.
|
|||||
(2)
|
Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
|
|||||
|
a.
|
warisan;
|
||||
|
b.
|
hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
|
||||
|
c.
|
cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
|
||||
(3)
|
Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
|
|||||
|
a.
|
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("intial public offering);
|
||||
|
b.
|
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
|
||||
(4)
|
Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
|
|||||
|
a.
|
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
|
||||
|
b.
|
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
|
||||
|
c.
|
saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
|
||||
|
|
|
||||
Pasal 2 |
||||||
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
|
||||||
|
|
|
||||
Pasal 3 |
||||||
(1)
|
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.
|
|||||
(2)
|
Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|||||
|
a.
|
nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya;
|
||||
|
b.
|
nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"), apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.
|
||||
|
|
|
||||
Pasal 4 |
||||||
(1)
|
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
|
|||||
(2)
|
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.
|
|||||
(3)
|
Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri.
|
|||||
(2)
|
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya:
|
|||||
|
a.
|
6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
|
||||
|
b.
|
1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.
|
||||
(3)
|
Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten.
|
|||||
(4)
|
Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal 6 |
||||||
Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
||||||
|
||||||
Pasal 7 |
||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
|
||||||
Pasal 8 |
||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 81/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||||||
|
||||||
Pasal 9 |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
|