Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/MK/PK/2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/MK/PK/2025
NOMOR 25/MK/PK/2025
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, telah diatur mengenai batas waktu pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pemantauan penyampaian dokumen kontrak dana alokasi khusus fisik melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, sampai dengan 9 Juli 2025 baru mencapai 43,4% (empat puluh tiga koma empat persen) dari pagu dana alokasi khusus fisik Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga target prioritas nasional melalui dana alokasi khusus fisik berpotensi tidak tercapai;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 229);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2025.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KESATU | |||||
|
Menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah, dengan ketentuan:
| |||||
|
a.
|
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per bidang/subbidang secara bertahap untuk tahap I;
| ||||
|
b.
|
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
| ||||
|
c.
|
dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus Fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
| ||||
|
yang semula paling lambat tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB menjadi paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA | |||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Menteri Keuangan;
| ||||
|
2.
|
Menteri Dalam Negeri;
| ||||
|
3.
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
| ||||
|
4.
|
Para Menteri/Kepala Lembaga Non-Kementerian Pengampu Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025;
| ||||
|
5.
|
Direktur Jenderal Perbendaharan;
| ||||
|
6.
|
Gubernur bersangkutan;
| ||||
|
7.
|
Bupati/Wali Kota bersangkutan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASKOLANI
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.