Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 24/KMK.01/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/KMK.01/2008
 
TENTANG

REFORMASI BIROKRASI DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 telah dilaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa masih terdapat Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan yang memerlukan penyempurnaan, sehingga dipandang perlu melakukan tindak lanjut Program Reformasi Birokrasi pada Tahun 2008;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30410), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
6.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REFORMASI BIROKRASI DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008.
 

PERTAMA

Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2008 dilaksanakan melalui:
1.
Organisasi.
2.
Proses Bisnis:
 
a.
Analisis dan Evaluasi Jabatan;
 
b.
Penyempurnaan Standar Prosedur Operasi; dan
 
c.
Pengembangan dan Pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
3.
Sumber Daya Manusia:
 
a.
Pengembangan Assesment Center;
 
b.
Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
 
c.
Penyusunan Pola Mutasi; dan
 
d.
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
4.
Indikator Kinerja Utama.
5.
Komunikasi Publik.
6.
Monitoring dan Evaluasi.
 
 

KEDUA

Program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diselenggarakan secara menyeluruh dengan tujuan, prinsip dan pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KETIGA

Program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Pusat yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Unit yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan masing-masing.
 

KEEMPAT

Tim Reformasi Birokrasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mempunyai tugas mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
 

KELIMA

Tim Reformasi Birokrasi Unit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaksanakan tugas sesuai Program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA di lingkungan masing-masing.
 

KEENAM

1.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Pusat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri Keuangan.
2.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unit wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Pusat.
 
 

KETUJUH

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
4.Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
6.Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan;
7.Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.