Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
|||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.04/2000 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
||||
"Pasal 1
|
||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam hal memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
|
||
|
b.
|
dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
|
||
|
c.
|
SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT masa-masa pajak berikutnya;
|
||
|
d.
|
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
|
||
|
|
1)
|
kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
|
|
|
|
2)
|
tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
|
|
|
e.
|
tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
|
||
|
f.
|
dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
|
||
(2)
|
Dalam hal laporan keuangan diaudit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, maka laporan audit harus:
|
|||
|
a.
|
disusun dalam bentuk panjang (long form report);
|
||
|
b.
|
menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
|
||
(3)
|
Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, serta syarat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir.
|
|||
(5)
|
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
|
|||
(6)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila:
|
|||
|
a.
|
terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
|
||
|
b.
|
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;
|
||
|
c.
|
dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT masa-masa pajak berikutnya;
|
||
|
d.
|
Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau
|
||
|
e.
|
dalam suatu Masa Pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sejak masa pajak yang bersangkutan."
|
||
|
|
|
||
Pasal II |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BOEDIONO |