Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk menyesuaikan tata cara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 234/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2613);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
|
||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996, yaitu:
|
|||
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 5
|
||
|
(1)
|
Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditambah 7 (tujuh) hari, importir, pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan belum melunasi kewajibannya, Kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran II.
|
|
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera:
|
|
|
|
a.
|
Menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi dan/atau bunga kepada importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdomisili.
|
|
|
b.
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir, pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdomisili, sesuai Lampiran III untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6, dan Lampiran IV dihapus.
|
||
|
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 10
|
||
|
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing."
|
||
|
|
||
4.
|
Istilah ''Kantor Pabean" dibaca menjadi ''Kantor Pelayanan Bea dan Cukai''.
|
||
|
|
||
5.
|
Mengubah contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampian I Keputusan ini.
|
||
|
|
||
6.
|
Menambah lampiran contoh formulir Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
||
|
|
||
7.
|
Menambah lampiran formulir Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
||
|
|||
Pasal II |
|||
Dengan berlakunya Keputusan ini, Surat Teguran yang diterbitkan dengan mencantumkan jangka waktu 14 (empat belas) hari, penerbitan Surat Paksa dilakukan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Surat Teguran jatuh tempo.
|
|||
|
|||
Pasal III |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1999 Menteri Keuangan, Bambang Subianto |