Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 227/KMK.01/1994

     
    TENTANG

    SEKTOR-SEKTOR PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERAHAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN VENTURA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a. bahwa sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 perlu dirinci lebih lanjut;
    b.
    bahwa penyertaan modal perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha dibatasi jangka waktunya;
    c.
    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal dan atau pengalihan penyertaan modal perusahaan modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan pasangan usaha dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3498);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1988);
    5.
    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA.
     

    Pasal 1

    Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
    1)
    Industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor, adalah industri yang sejak memperoleh penyertaan modal dari perusahaan modal ventura jumlah ekspor setiap tahun sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari peredaran bruto usaha pokoknya.
    2)
    Industri yang menghasilkan komponen elektronika, adalah industri yang menghasilkan komponen elektronika untuk dipergunakan dalam industri yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya, seperti komponen elektronika yang digunakan dalam industri yang menghasilkan komputer, alat transmisi untuk komunikasi radio/televisi/telepon, pesawat penerima radio, televisi, dan peralatan kesehatan serta perlengkapan rumah tangga dan hiburan yang menggunakan teknologi elektronika sebagai teknologi dasarnya.
    3)
    Industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan, adalah industri yang mengolah hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam bentuk memproses lebih lanjut, mengawetkan atau mengemas.
    4)
    Usaha berskala kecil dan menengah pada semua sektor usaha, yang ukurannya berdasarkan ketentuan Departemen Perindustrian.
    5)
    Usaha pembangunan rumah susun di daerah perkotaan yang merupakan rumah susun sederhana, adalah pembangunan rumah susun sederhana yang batasannya sesuai dengan ketentuan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
    6)
    Usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah seluruh usaha di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan perikanan sebagai usaha pokoknya.
    7)
    Usaha jasa angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara, baik untuk angkutan penumpang dan/atau angkutan barang.
    8)
    Usaha jasa perdagangan penunjang ekspor adalah jasa perdagangan ekspor dan jasa penunjang ekspor termasuk jasa makelar, jasa komisioner dan jasa keagenan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Penyertaan modal dari perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
    (2)
    Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    (3)
    Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    (4)
    Penghasilan berupa bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual sahamnya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (duapuluh empat) bulan sejak perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan yang berlaku diperbolehkan menjual sahamnya melalui bursa efek.
    (2)
    Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan obyek Pajak Penghasilan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam hal perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjual obligasinya pada bursa efek sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir, maka keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modalnya, bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) sejak perusahaan pasangan usaha menjual obligasinya melalui Bursa Efek.
    (2)
    Keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 91, merupakan obyek Pajak Penghasilan.
     
     

    Pasal 5

    Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal, atau keuntungan dari pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak di luar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan obyek Pajak Penghasilan.
     
     

    Pasal 6

    Perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang bergerak baik di dalam maupun di luar sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya atau surat berharga lainnya diperdagangkan di Bursa Efek, wajib membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
     
     

    Pasal 7

    Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 8

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di: JAKARTA
    pada tanggal: 9 Juni 1994
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 227/KMK.01/1994 - Perpajakan DDTC