|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 223/KMK.01/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 645/KMK.01/1993 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
| |
Menimbang
|
| bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah kandungan lokal yang dipergunakan dalam industri perakitan kendaraan bermotor, industri bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor serta dalam rangka penghematan devisa maupun peningkatan pemanfaatan produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993. |
| | |
Mengingat
|
| 1. | Indische Tariefwet,Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); |
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Dan Bagian Kendaraan Bermotor Tertentu. |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.01/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Serta Bahan Baku Tertentu Untuk Perakitan dan Atau Pembuatan Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor, Impor Bagian dan Perlengkapan Untuk Perakitan Kendaraan Bermotor Dengan Masa Total Lebih dari 24 Ton Serta Bagian dan Perlengkapan Untuk Kendaraan Khusus Dimaksud Dalam HS Pos 87.05 |
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.01/1993 tentang Keringanan Bea Masuk Terhadap Impor Bagian dan Perlengkapan Tertentu Kendaraan Bermotor Untuk Tujuan Perakitan dan Atau Pembuatan Kendaraan Bermotor. |
| 7. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
| |
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 645/KMK.01/1993 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR. |
|
|
Pasal l
|
|
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993, sebagai berikut:
|
| |
| 1. | Mengubah Pasal 2, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
| | |
| |
Pasal 2
|
| | Terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat dibe- rikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut: |
| | a. | Sedan dan Station Wagon (HS 87.03): |
| | | |
| | |
|
| | | |
| | b. | Pick up (HS 87.04), Minibus (Hs 87.02 atau 87.03) (87.03) dan Jip (HS 87.03): |
| | | |
| | |
|
| | | |
| | c. | Bus (HS 87.02) dan Truck (HS 87.04) dengan masa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 Ton: |
| | | |
| | |
|
| | | |
| | d. | Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11): |
| | | |
| | |
|
| | |
| 2. | Mengubah Pasal 3, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: |
| | |
| |
Pasal 3
|
| | Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut: |
| | a. | Sedan dan Station Wagon (HS 87.03), Minibus (HS 87.02) atau (87.03) Pick Up (HS 87.04) dan Jip (HS 87.03): |
| | | |
| | |
|
| | | |
| | b. | Bus (HS 87.02) dan Truk (Hs 87.04) dengan masa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton: |
| | |
|
| | | |
| | c. | Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11): |
| | | |
| | |
|
|
|
Pasal II
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
|