Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.
|
||
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995.
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro.
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro, sebagai berikut:
|
||
|
||
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
"Pasal 3
|
|
|
Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)".
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
"Pasal 4
|
|
|
b.
|
Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Perum Peruri.
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 4 huruf c dicabut, sehingga pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c.
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
"Pasal 5
|
||
|
(1)
|
Perum Peruri wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah dibubuhi tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak".
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan perubahan sebagai berikut:
|
|
|
(2)
|
Perum Peruri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak."
|
|
|
|
Pasal II |
||
Perusahaan percetakan yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebelum Keputusan ini berlaku, masih tetap dapat melakukan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sampai dengan jangka waktu 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini.
|
||
|
||
Pasal III |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Maret 1996 MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD |