Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ·Kantor Pelayanan Pajak;
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan penataan organisasi yang mengubah struktur dan nomenklatur instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi kedinasan Direktorat Jenderal .Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA pada administrasi perpajakan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara efektif sesuai dengan:
|
|
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
b.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
KEEMPAT |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
KELIMA |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Wakil Menteri Keuangan;
|
2.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
3.
|
Kepala Lembaga National.Single Window;
|
4.
|
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
5.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
6.
|
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
7.
|
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
|
8.
|
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
|
9.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
10.
|
. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
11.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
|
12.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |