Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 215/KMK.08/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 215/KMK.08/2008 TENTANG
PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN PENATA USAHA, AGEN PEMBAYAR, DAN AGEN LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN,
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar, Dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Dalam Negeri;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN PENATA USAHA, AGEN PEMBAYAR, DAN AGEN LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR DALAM NEGERI.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
| Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar, dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar dalam negeri, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. | |||
KEDUA | |||
| Sebagai Agen Penata Usaha, Bank Indonesia melakukan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen Surat Berharga Syariah Negara. | |||
KETIGA | |||
| Sebagai Agen Pembayar, Bank Indonesia melakukan kegiatan antara lain: | |||
|
a.
|
menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal Surat Berharga Syariah Negara dari Pemerintah; dan
| ||
|
b.
|
membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pemegang Surat Berharga Syariah Negara.
| ||
KEEMPAT | |||
| Sebagai Agen Lelang, Bank Indonesia melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | |||
KELIMA | |||
| Sebagai Agen penata Usaha, Agen Pembayar, dan Agen Lelang, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut: | |||
|
a.
|
menetapkan peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan penatausahaan, pembayaran, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| ||
|
b.
|
menyampaikan laporan pelaksanaan penatausahaan, pembayaran, dan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar dalam negeri kepada Menteri Keuangan.
| ||
|
|
| ||
KEENAM | |||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||
| 1. | Gubernur Bank Indonesia; | ||
| 2. | Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; | ||
| 3. | Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. | ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.