Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/KM.4/2023

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KM.4/2023
 
TENTANG
 
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor; 
b.berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor HK.01.01/509/M-DAG/SD/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
 
 

Memperhatikan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
 
 

PERTAMA

Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 

KEDUA

Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas Ekspor dimaksud.
 

KETIGA

Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
3.Kepala Lembaga National Single Window;
4.Direktur Teknis Kepabeanan;
5.Direktur Fasilitas Kepabeanan;
6.Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
7.
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
8.Direktur Penindakan dan Penyidikan;
9.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
10.Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.