Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15/KM.10/2024

     
    TENTANG
     
    TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2024.
     
     
     
     
     

    KESATU

    Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 sebagai berikut:
     
     
    A.
    Sanksi Administratif
     
     
     
     
     
    No.
    Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Tarif bunga per bulan
    1.
    Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)
    0,55% (nol koma lima lima persen)
    2.
    Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)
    0,96% (nol koma sembilan enam persen)
    3.
    Pasal 8 ayat (5)
    1,38% (satu koma tiga delapan persen)
    4.
    Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)
    1,80% (satu koma delapan nol persen)
    5.
    Pasal 13 ayat (3b)
    2,21% (dua koma dua satu persen)
     
     
     
     
    B.
    Imbalan Bunga
     
     
     
    Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Tarif bunga per bulan
    Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)
    0,55% (nol koma lima lima persen)
     
     
     

    KEDUA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
     
     
     
     
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Menteri Keuangan;
    2.
    Wakil Menteri Keuangan;
    3.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
    4.
    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 September 2024
    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
    ttd.
    FABRIO NATHAN KACARIBU

    Keputusan Menteri Keuangan 15/KM.10/2024 - Perpajakan DDTC