Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 149/KMK.04/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149/KMK.04/1998 TENTANG
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk menetap- kan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |
Mengingat | |
|
(1)
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
|
|
(2)
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
| |
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
|
|
(2)
|
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
|
|
b.
|
berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
|
|
c.
|
berbadan sehat dan tidak cacat fisik;
|
|
d.
|
lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
|
|
e.
|
jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Sebelum memangku jabatan, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat.
|
|
(2)
|
Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Pasal 4 | |
| Jurusita Pajak diberhentikan apabila: | |
|
a.
|
meninggal dunia;
|
|
b.
|
pensiun;
|
|
c.
|
sakit jasmani atau rohani terus menerus;
|
|
d.
|
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
|
|
e.
|
melakukan perbuatan tercela;
|
|
f.
|
melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
|
|
g.
|
karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya.
|
Pasal 5 | |
|
Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
| |
Pasal 6 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.