Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 149/KMK.04/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149/KMK.04/1998
 
TENTANG

SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk menetap- kan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 

Mengingat

(1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
(2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak;
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
 

Pasal 1

(1)
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
(2)
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II untuk penagihan pajak daerah.
 

Pasal 2

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut:
a.
berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
b.
berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
c.
berbadan sehat dan tidak cacat fisik;
d.
lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
e.
jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
  

Pasal 3

(1)
Sebelum memangku jabatan, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat.
(2)
Bunyi sumpah atau janji Jurusita Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  

Pasal 4

Jurusita Pajak diberhentikan apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
pensiun;
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d.
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e.
melakukan perbuatan tercela;
f.
melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g.
karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya.
  

Pasal 5

Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya keputusan ini tetap berstatus dan melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
 

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.