Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 148/KMK.04/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/KMK.04/2000 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa penagihan pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dalam wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya;
| |||
|
b.
|
bahwa terdapat Surat Paksa yang harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat dan atau objek sita berada di luar wilayah Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa;
| |||
|
c.
|
bahwa dipandang perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Surat Paksa dan penyitaan di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa;
| |||
|
d.
|
bahwa tata cara tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999;
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999.
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka:
| ||||
|
(1)
|
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih beberapa dalam satu kota.
| |||
|
(2)
|
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan sita terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota.
| |||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan penagihan dimaksud.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2000 MENTERI KEUANGAN ttd.
BAMBANG SUDIBYO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.