Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1305/KMK.00/1988

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1305/KMK.00/1988
 
TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sehubungan dengan penggunaan sistem klasifikasi "The Harmonized Commodity Description And Coding System", dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3384);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR.
 
 

Pasal 1

Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (Lampiran A dari Undang-Undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35) dengan klasifikasi barang sesuai dengan Harmonized System (HS) sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988, berlaku terhadap Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai (PPUD) yang penomorannya dari Pembukuan Bank yang bersangkutan atau dari Register 2 (dua) Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukannya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.
 
 

Pasal 2

(1)
Pedoman yang menjadi dasar penggunaan sistem klasifikasi HS adalah Nomenclature The Harmonized Commodity Description And Coding System beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Notes) serta publikasi pelengkapnya yang ditetapkan Customs Co-operation Council (CCC) di Brussels.
(2)
Catatan tentang perubahan serta penyempurnaan tentang HS yang dikeluarkan kemudian secara berangsur-angsur oleh CCC berlaku juga terhadap penggunaan HS di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
 
 

Pasal 3

(1)
Pembebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian serta pungutan-pungutan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 akan ditetapkan tersendiri, kecuali yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebagaimana terlampir padanya.
(2)
Pembebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan secara insidentil dan yang tidak berlaku secara umum, sekedar tarif akhirnya lebih rendah dari tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988, tetap berlaku untuk jumlah atau jangka waktu termaksud dalam Keputusan yang bersangkutan.
 
 

Pasal 4

Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1 keputusan ini didasarkan pada:
a.
Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (ad valorem) atas dasar nilai Cost Insurance And Freight (CIF) yang dihitung kedalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea masuk (NDPBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan, atau
b.
Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam).
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan dan Pengawasan lebih lanjut Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
 

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.01/1985 tanggal 8 Maret 1985 tentang Penetapan Berlakunya Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
 
 
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 26 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN,
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.