Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 12/KMK.03/2017

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/KMK.03/2017
 
TENTANG
 
PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik;bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KM.1/2016 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK.
 
 

PERTAMA

Menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia.
 
 

KEDUA

Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
 

KETIGA

Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
 

KEEMPAT

Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari:
a.
Modul Pengajuan Usulan Pembukaan Rahasia Bank, yaitu:
 
1.
Modul Pengajuan Usulan Pembukaan Rahasia Bank di Kantor Pelayanan Pajak;
 
2.
Modul Pengajuan Usulan Pembukaan Rahasia Bank di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
3.
Modul Pengajuan Usulan Pembukaan Rahasia Bank di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Modul Pemrosesan Usulan Pembukaan Rahasia Bank di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Modul Penyelesaian Usulan Pembukaan Rahasia Bank di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
 
 

KELIMA

Menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEENAM

Menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KETUJUH

Persetujuan dalam naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank melalui Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas.
 

KEDELAPAN

Persetujuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf untuk naskah dinas yang perlu ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan.
 

KESEMBILAN

Penerapan Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penerapan pada:
 
1.
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
 
2.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
3.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
 
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini; dan
b.
Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
 
 

KESEPULUH

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi;
4.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Sekretaris Pengadilan Pajak, Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
5.
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.