Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1287/KMK.04/1988

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Negara;
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 48);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran dan Isi Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN.
     
     

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984.
     
     

    Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    (2)
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan adalah sebesar 10/110 dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
    (3)
    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak di samping terutang PPN juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut, oleh Bendaharawan dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran Keputusan ini.
     
     

    Pasal 4

    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal:
    1.
    Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
    2.
    Pembayaran untuk pembebasan tanah.
    3.
    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah.
    4.
    Pembayaran atas penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5.
    Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA.
    6.
    Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.
    7.
    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
    8.
    Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-undang PPN 1984 tidak terutang PPN.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
    (2)
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
    (3)
    Dalam hal hari ke-10 jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
     
     

    Pasal 6

    Bendaharawan wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak dan Kantor Perbendaharaan Negara setempat, selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
     
     

    Pasal 7

    Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6.
     
     

    Pasal 8

    Kantor Bendaharawan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Kepala Inspeksi Pajak Wajib menyampaikan surat teguran kepada Bendaharawan yang tercantum dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
    (2)
    Tindasan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
     
     

    Pasal 10

    Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan dilakukan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini.
     

    Pasal 11

    Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
     

    Pasal 12

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 13

    Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan sejak tanggal 1 Januari 1989.
     
    Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Desember 1988
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    J.B. SUMARLIN

    Keputusan Menteri Keuangan 1287/KMK.04/1988 - Perpajakan DDTC