Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-01/PP/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP-01/PP/2020 TENTANG
SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
| |
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan tentang Syarat-syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4189);
|
|
2.
|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1587);
|
|
| |
Memperhatikan | |
|
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Menetapkan syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memuat pula tata cara penerimaan permohonan Peninjauan Kembali di Sekretariat Pengadilan Pajak.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Plt. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
|
|
2.
|
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
|
|
3.
|
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
|
|
4.
|
Sekretaris Pengadilan Pajak;
|
|
5.
|
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak;
|
|
6.
|
Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
|
|
7.
|
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H., Ak., M.B.A.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.