Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Memperhatikan
  • Menetapkan
  • PERTAMA
  • KEDUA
  • KETIGA
  • KEEMPAT
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP-01/PP/2020

 
TENTANG
 
SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
 
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan tentang Syarat-syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4189);
2.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1587);
 

Memperhatikan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SYARAT-SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK.
 

PERTAMA

Menetapkan syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
 

KEDUA

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memuat pula tata cara penerimaan permohonan Peninjauan Kembali di Sekretariat Pengadilan Pajak.
 

KETIGA

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
 

KEEMPAT

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Plt. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
2.
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
3.
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
4.
Sekretaris Pengadilan Pajak;
5.
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak;
6.
Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
7.
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-01/PP/2020 - Perpajakan DDTC