Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
    NOMOR KEP-016/PP/2020


    TENTANG
     
    PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK
     
    KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
    b.
    bahwa untuk menyelesaikan Sengketa Pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4189);
    2.
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK.
     

    PERTAMA

    Menetapkan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. 
     

    KEDUA

    Tata Cara Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. 
     

    KETIGA

    Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
     

    KEEMPAT

    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
    Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung;
    2.
    Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
    3.
    Menteri Keuangan;
    4.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    5.
    Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
    6.
    Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
    7.
    Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
    8.
    Para Hakim Pengadilan Pajak;
    9.
    Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
    10.
    Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak;
    11.
    Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
    12.
    Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Mei 2020
    KETUA PENGADILAN PAJAK,
    ttd.
    TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

    Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-016/PP/2020 - Perpajakan DDTC