Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
|
||||||
b.
|
bahwa untuk menyelesaikan Sengketa Pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4189);
|
||||||
2.
|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK.
|
|||||||
|
|||||||
PERTAMA |
|||||||
Menetapkan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
|||||||
KEDUA |
|||||||
Tata Cara Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
|
|||||||
|
|||||||
KETIGA |
|||||||
Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
|
|||||||
|
|||||||
KEEMPAT |
|||||||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
|
|||||||
1.
|
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung;
|
||||||
2.
|
Yang Mulia Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;
|
||||||
3.
|
Menteri Keuangan;
|
||||||
4.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||||
5.
|
Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
|
||||||
6.
|
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
|
||||||
7.
|
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
|
||||||
8.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak;
|
||||||
9.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
|
||||||
10.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak;
|
||||||
11.
|
Para Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak;
|
||||||
12.
|
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
|