Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/PJ./2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-96/PJ./2001 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto atas usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Pasal 4 dan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| |
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
| ||
|
|
| |
Pasal I | ||
|
Mengubah Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||
|
"Pasal 4
| ||
|
(1)
|
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya;
| |
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto jasa lain selain jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali, apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak."
| |
|
|
| |
Pasal II | ||
|
Mengubah butir 1 dan mengubah butir 3 menjadi butir 5 serta menambahkan butir 3 dan 4 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga menjadi sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.
| ||
|
|
| |
Pasal III | ||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Februari 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MACHFUD SIDIK | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.