Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/PJ/2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-95/PJ/2019 TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||
|
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018 yakni tanggal 31 Maret 2019;
| |||||||
|
b.
|
bahwa untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018;
| |||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018.
| ||||||||
|
| ||||||||
PERTAMA | ||||||||
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2018 pada 1 April 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh.
| ||||||||
|
| ||||||||
KEDUA | ||||||||
|
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan:
| ||||||||
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
| |||||||
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
| |||||||
|
|
1.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau
| ||||||
|
|
2.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau
| ||||||
|
c.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
| |||||||
|
|
|
| ||||||
KETIGA | ||||||||
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
| ||||||||
KEEMPAT | ||||||||
|
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA harus dilunasi paling lama 31 Maret 2019.
| ||||||||
KELIMA | ||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||
|
|
|
| ||||||
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
| ||||||||
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
| |||||||
|
2.
|
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
| |||||||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||||||
|
4.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||||||
|
5.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||||
|
6.
|
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||||
|
7.
|
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||||
|
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
| |||||||
|
9.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.