Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-94/PJ.BT5/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-94/PJ.BT5/1984 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut di atas;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 13);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
|
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.