Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-94/PJ.BT5/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-94/PJ.BT5/1984
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan;
b.
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut di atas;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 13);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.
 

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.