Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-867/PJ.2/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-867/PJ.2/1985
 
TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat pemberian Keputusan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
b.
bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.
bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dipandang perlu melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 kepada para Kepala Inspeksi Pajak;
 
 

Mengingat

Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
 

Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tertentu mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada para Kepala Inspeksi Pajak.
 

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.